Bimtek Barang dan Aset Adalah bentuk penyelenggaraan belajar mengajar yang berkaitan dengan barang dan aset dalam rangka peningkatan kemampuan pns dan pejabat lainnya especially di bidang barang dan juga aset. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 UU Nomor 17 2003 keuangan negara tidak hanya mencakup hak dan juga kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang. Karena iut, segala sesuatu baik berupa uang maupun barang. yang dapat di jadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat di simpulkan barang dan aset merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keuangan negara sehingga di perlukan dasar hukum yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.
Bimtek Barang dan Aset Adalah bentuk penyelenggaraan belajar mengajar yang berkaitan dengan barang dan aset dalam rangka peningkatan kemampuan pns dan pejabat lainnya especially di bidang barang dan juga aset. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 UU Nomor 17 2003 keuangan negara tidak hanya mencakup hak dan juga kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang. Karena iut, segala sesuatu baik berupa uang maupun barang. yang dapat di jadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat di simpulkan barang dan aset merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keuangan negara sehingga di perlukan dasar hukum yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.
Bimtek Barang dan Aset, atau Bimbingan Teknis untuk Barang dan Aset, secara luas didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang mencakup pelatihan, sosialisasi, lokakarya, atau seminar yang secara spesifik berfokus pada pengelolaan barang dan aset milik daerah dan negara. Ini mencakup seluruh siklus hidup aset, mulai dari perencanaan dan pengadaan hingga pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.
Konsep intinya berpusat pada peningkatan kompetensi personel pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik yang krusial ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset publik dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memaksimalkan kontribusinya terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam konteks ini, definisi aset (Aset) menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah sumber daya ekonomi yang dikendalikan dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh pemerintah maupun masyarakat. Aset-aset ini harus dapat diukur dalam satuan moneter dan mencakup sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk menyediakan layanan publik, serta sumber daya yang dipelihara untuk alasan historis dan budaya.
Aset dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis:
Kami Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) penyelenggara bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan dan pendidikan (Diklat) dan sosialisasi program-program pemerintah. Mengajukan undangan bimtek, undangan diklat, undangan sosialisasi yang ditujukan ke lembaga atau instansi pemerintah. bersama ini kami lampirkan materi dan jadwal pilihan kegiatan pada bidang Barang dan Aset sebagai bahan dan contoh pertimbangan, antara lain:
MATERI BIMTEK / DIKLAT BARANG DAN ASET DAERAH TAHUN 2025 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Demikian Informasi Pelatihan, BIMTEK / DIKLAT dan Sosialisasi pada bidang Barang dan Aset ini dari kami PUSDIKLAT PEMENDAGRI disampaikan. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Daftar hari ini dan dapatkan penawaran menarik
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya Kegiatan