Bimtek Desa adalah suatu kegiatan pendidikan, pelatihan, dan juga pengembangan yang berkaitan especially di bidang camat/lurah/desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1998 tentang kecamatan, camat atau sebutan lain. Kemudian menyatakan bahwa camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahn dari Bupati atau Walikota. Sebagai tambahan, Tujuannya untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Kepala kelurahan sering di sebut lurah. Lurah di angkat dan juga di pilih oleh pemerintah. Kemudian, Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Sementara desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak kedaerahan yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Kemudian, dalam melakukan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Selanjutnya, Kades menetapkn APBDesa per tahun dengan Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kades setelah di sepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Perangkat Desa, Kecamatan dan Kelurahan wajib melakukan keterbukaan terhadap penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Untuk itu manfaat mempersiapkan perangkat desa, kecamatan dan kelurahan yang professional jadi dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program diklat camat lurah kades.
Peserta dapat mengetahui peranan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan untuk mengetahui hambatan yang di hadapi oleh Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan tersebut dan upaya yang di tempuh untuk mengatasinya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bimtek Desa
Kami Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) penyelenggara bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan dan pendidikan (Diklat) dan sosialisasi program-program pemerintah. Mengajukan undangan bimtek, undangan diklat, undangan sosialisasi yang ditujukan ke lembaga atau instansi pemerintah. bersama ini kami lampirkan materi dan jadwal pilihan kegiatan pada bidang DESA sebagai bahan dan contoh pertimbangan, antara lain:
- Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Bimtek Pengelolaan Dan Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
- Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungajawaban Keuangan Desa
- Bimtek Tanggungjawab Camat/Lurah/Kepala Desa
- Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes)
- Strategi Fasilator Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan
- Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Swakelola
- Pelatihan Pemberdayan Masyarakat Oleh Gerakan PKK Serta Peranan Perempuan Berkualitas Di Segala Bidang Dalam Mewujudkan Pembangunan Di Daerah
- Impelementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Serta
- Strategi Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Dana Desa Terkait Pemeriksaan BPK
- Workshop Manajemen Aset Daerah
- Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Dan Keuangan Desa
- Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Aparatur Pemerintahan Desa
- Bimtek Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
- Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Dan Memperkuat Produktivitas Pedesaan
- Bimtek Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat Lurah Kades Dan Sekretaris Desa
- Bimtek Sistem Pembangunan Desa
Demikian Informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi pada bidang desa ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.