Bimtek Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2015. ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN ini hanya terdiri atas 4 pasal. Dalam peraturan bersama ini di lampirkan juga PermenPAN dan RM Nomor 4 Tahun 2014 tersebut.
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya di singkat Jabatan Fungsional Pol PP. Adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang. Untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya di singkat Pol PP adalah anggota satuan Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang di duduki oleh PNS di beri tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Jadi Pusdiklat Pemendagri sebagai Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Formal, Seminar dan Workshop. Kami akan menyelenggarakan bimtek nasional dengan tema “ Bimtek Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja “. Kegiatan bimtek tersebut akan di selenggarakan pada :