Bimtek Kearsipan – Kearsipan adalah sebuah proses mulai dari pembentukan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan arsip menurut sistem tertentu. Ketika dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat di temukan dan kemudian bila arsip-arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi, maka harus segera dimusnahkan.
Kearsipan sifatnya sangatlah penting bagi kelancaran jalannya roda pemerintahan, karena bisa di gunakan sebagai sumber informasi, juga sebagai pusat ingatan bagi lembaga pemerintah. Mengingat arti pentingnya Arsip maka pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap hal tersebut. Ini di buktikan dengan pembuatan beberapa aturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional.
Menurut Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pengertian Arsip adalah suatu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan di terima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, serta organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bimtek Kearsipan
Menurut Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pengertian Arsip adalah suatu rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan di terima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, serta organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peranan arsip sebagai sumber informasi dan sumber dokumentasi. Seperti yang anda pahami, peranan arsip sebagai sumber informasi yaitu dapat membantu mengingatkan petugas yang lupa mengenai suatu masalah. Sementara peranan arsip sebagai sumber dokumentasi yaitu dapat anda gunakan dan oleh pemimpin organisasi untuk membuat ataupun mengambil keputusan secara tepat mengenai masalah yang sedang anda hadapi.
Berdasarkan artikel di atas maka dapat anda simpulkan bahwa tujuan dari adanya bimtek maupun diklat kearsipan adalah guna memantapkan dan meningkatkan pemahaman di bidang kearsipan. Diklat kearsipan juga membantu para peserta bimtek lebih memahami pentingnya memanajemen sebuah kearsipan, fungsi dan nilai dari arsip itu sendiri.
Materi Pelatihan Kearsipan
- Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas
- Bimtek Digitalisasi Data Dan Manajemen Kearsipan
- Pengelolaan Arsip Aktif Dan Inaktif
- Penyusutan Arsip Dan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
- Manajemen Kearsipan dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Centre).
- Workshop Administrasi Kearsipan
- Kearsipan Elektronik (E-Filling) Bagi Institusi Pemerintahan
- E-Document Untuk Menunjang Kinerja Institusi Pemerintahan