Bimtek Penanaman Modal Pemerintah mengeluarkan peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) Sebagai dasar pengaturan investasi. Para investor dalam negeri tergerak untuk ikut berkiprah, maka di buatlah UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan juga Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“PERKA BKPM 17/2015”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015 PERKA BKPM ini mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2012.

Khusus mengenai penyampaian LKPM, jika lokasi proyek berada pada wilayah yang lebih dari satu kabupaten/kota, LKPM tetap harus di kirim ke masing-masing kabupaten/kota yang mana proyek itu berada. Berbeda dengan kewenangan penerbitan izin investasi yang bila lokasi proyek berada di lintas kabupaten/kota maka menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Singkatnya, LKPM boleh banyak tetapi izin hanya satu.

Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu akan mempermudah para investor lokal, nasional maupun asing untuk berinvastasi pada daerah tertentu, tentunya akan menguntungkan pemerintah daerah.Kebutuhan pemerintahan di setiap daerah akan Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan juga Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sangat di perlukan untuk pembangunan daerah tertentu, bangsa dan juga negara secara keseluruhan.

Proses penanaman modal biasanya di laksanakan oleh daerah dari pejabat pemerintah yang memiliki jabatan lebih tinggi atau dari pusat. Kemudian di laksanakan melalui program pelayanan terpadu satu pintu atau biasa di singkat PTSP, yang mana pelayanan ini merupakan proses perizinan dengan di kelola mulai dari tahapan permohonan hingga terbitnya dokumen melalui BKPM.

Bimtek Barang Dan Jasa

Kami Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) penyelenggara bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan dan pendidikan (Diklat) dan sosialisasi program-program pemerintah. Mengajukan undangan bimtek, undangan diklat, undangan sosialisasi yang ditujukan ke lembaga atau instansi pemerintah.  bersama ini kami lampirkan materi dan jadwal pilihan kegiatan pada bidang Penanaman Modal sebagai  bahan dan contoh pertimbangan, antara lain:

  1. Bimtek Strategi Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah.
  2. Bimtek Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan juga Pelayanan Perizinan
  3. Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah
  4. Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (SOP IMB)
    Optimalisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
  5. Bimtek Optimalisasi Sistem Pelayanan Informasi dan juga Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
  6. Diklat Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Demikian Informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi pada bidang Penanaman Modal  ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Pusdiklatpemendagri

Bersama Membangun Sumber Daya Manusia

Jam Kerja

Senin – Jumat :
08:00 – 18:00 WIB

Sabtu – Minggu :
09:00 – 16:00 WIB

Kontak

Jl. Cemara Ujung Blok 11 No 2 Lantai 1 Jakarta 14260

Nomor Telepon : 

+62 812-7222-2888

+62 812-777-6659

PUSDIKLATPERMENDAGRI.OR.ID © 2023  – Hak Cipta Dilindungi