Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah – Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik. Dengan senantiasa memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Dan memahami penyusunan nilai neraca aset akan ada nilai positifnya bagi Pemerintahan daerah.
Manfaat Dilakukan Penilaian Aset Daerah
Untuk manfaat yang didapatkan dengan adanya penilaian aset daerah bagi pemerintah mulai dari diperoleh informasi lebih akurat yang memiliki kaitan dengan aspek teknis. Seperti jumlah, lokasi, jenis, merek, tipe, kondisi, ukuran dan kelengkapan data. Dapat bermanfaat juga untuk mengetahui nilai ekonomis aset dan Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang termasuk bagian laporan pertanggungjawaban setiap Kepala Daerah.
Dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali. Ditelah ditetapkan dalam neraca pemerintah daerah/pusat. Sedangkan keputusan akan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku nasional dan kebijakan ditetapkan oleh pemerintah untuk semua entitas pemerintah pusat.
Tujuan Penilaian Aset Daerah
Penilaian barang milik daerah dilakukan untuk mendapatkan nilai yang wajar atau sesuai estimasi harga yang akan diterima dari penjual dan dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil tersebut menjadi tanggung jawab penilai. Sesuai dengan ketentuan untuk mengatur standar penilaian. Nilai jual barang milik daerah seperti tanah juga diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana dan akan ditetapkan oleh Menteri keuangan sesuai perhitungan yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
Sedangkan penilaian selain tanah atau bangunan, yang digunakan sebagai pemanfaatan dan pemindah-tanganan dilakukan oleh tim yang telah ditetapkan oleh pengguna barang. Biasanya akan melibatkan penilai seperti penilai pemerintah dan penilai publik yang ditetapkan pengguna barang. Hasil penilaian BMD ini akan ditetapkan oleh gubernur/walikota/bupati dan pengguna barang untuk BMN. Tapi untuk ketentuan lebih lanjut, tentang penilaian BMN akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Info Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Inventarisasi dan pelaporan sangat diperlukan agar semua kekayaan daerah baik yang dibeli ataupun diperoleh atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah, bergerak atau tidak bergerak dapat dinilai, dihitung, diukur dalam bentuk neraca keuangan, sehingga benar-benar terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Terakhir Sekda Kota Surakarta berpesan agar para peserta diklat sebagai pengelola aset agar bisa mengikuti semua kegiatan dengan baik dan melaksanakan tugas sebagai pengelola aset daerah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sehubungan dengan hal tersebut guna memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Dengan ini kami menyelenggarakan Pelatihan Seminar/ Bimtek/ Diklat Dengan Tema “Penilaian Aset Daerah Dan Tata Cara Pembentukan Tim Penilai Internal” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Jadwal selanjutnya, klik link dibawah ini :
Juli 2022
Hari / Tanggal | Lokasi Kegiatan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 | ||
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 28 - 29 Juli 2022 |
Agustus 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
||
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
||
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
September 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02-03 September 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
||
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Oktober 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 | ||
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
||
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Oktober 2022 |
November 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
||
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Desember 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
||
Selasa - rabu 13 - 14 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
||
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) / Peserta (Online via AplikasiZoom) Perlengkapan Fasilitas Peserta - Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai - Peserta Menginap (Twin Shering) - Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif - Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) - Sertifikat pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Diklat Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Strategi Penilaian Aset Daerah
Agar penilaian aset daerah dapat dilakukan secara optimal sehingga hasil dari penilaian tersebut mencapai tujuan yang disebutkan diatas. Maka diperlukan Strategi dan Tata Cara Serta Tehnik Penilaian Aset Daerah yang dilakukan secara optimal juga, yaitu:
- Penyusunan anggaran dan penggunaan barang milik daerah dilakukan penataan secara administrasi dengan rapi dan berkala, sehingga pada saat penilaian mempermudah pekerjaan dari para penilai.
- Antara pengelolaan keuangan daerah dengan pengelolaan barang milik daerah harus memiliki integrasi yang bisa saling dikaitkan satu sama lain. Misalnya selama penggunaan peralatan medis dikeluarkan biaya perawatan, maka akun biaya perawatan tersebut pasti ada di laporan keuangan, maka bisa dilacak untuk nilai akhir dari aset tersebut.
- Mengevaluasi atau inventarisasi aset secara berkala atau dengan mengadakan sensus terhadap barang milik daerah yang dilakukan oleh petugas yang sudah ditentukan.
- Tim inventarisasi yang akan melakukan evaluasi terhadap aset atau barang milik daerah harus dipilih secara profesional agar hasil kerjanya bisa lebih dipertanggungjawabkan dan lebih akurat.
- Membuat suatu aplikasi atau sistem untuk memantau pemanfaatan barang atau aset milik daerah.
- Melakukan rekonsiliasi antara hasil sensus barang milik daerah dengan bidang-bidang yang bertanggung jawab dengan penggunaan barang tersebut.
Tata Cara Penilaian Aset Dearah
Setelah mengetahui strategi penilaian aset daerah, maka mulai dilakukan Penilaian Aset dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Mengusulkan Jadwal untuk melakukan penilaian terhadap aset/barang milik daerah dengan membuat konsepnya terlebih dahulu.
- Mendapatkan persetujuan tentang usulan dan jadwal penilaian aset.
- Mengoreksi jadwal dan konsep jika ada yang harus dikoreksi.
- Membuat Surat Edaran untuk Jadwal Penilaian yang sudah di paraf dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan data yang dibutuhkan pada saat proses penilaian.
- Setelah mendapat persetujuan, mulai dilakukan penilaian aset sesuai dengan jadwal yang sudah disusun dan disetujui itu.
- Membuat rekapitulasi hasil kegiatan penilaian aset.
- Membuat laporan dari hasil rekapitulasi tersebut.
- Menyampaikan hasil atau laporan dari penilaian aset kepada Kepala Daerah setempat.
Jika ada pertanyaan mengenai Info Barang Dan Aset. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera diatas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang Dan Aset dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Barang Dan Aset.
Comment here