Bimtek Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah – Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Selain itu hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dari PDRD, sumber PAD adalh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. PDRD ditetapkan dengan UU terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang–Undang.
Info Bimtek Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :
- Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, while pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
- Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
- Pada retribusi berlaku sistem official assessment, sementara pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.
Hal ini mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek / Diklat dengan tema “Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”. Kegiatan pelatihan pajak tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan bimtek/diklat silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Jadwal selanjutnya, klik link dibawah ini :
Juli 2022
Hari / Tanggal | Lokasi Kegiatan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 | ||
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 Juli 2022 |
||
Jumat - Sabtu 28 - 29 Juli 2022 |
Agustus 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
||
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
||
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
September 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02-03 September 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
||
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
||
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Oktober 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 | ||
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
||
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Oktober 2022 |
November 2022
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 | ||
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
||
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Desember 2022
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 | ||
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
||
Selasa - rabu 13 - 14 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
||
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Nasional Pusdiklat Pemendagri |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) / Peserta (Online via AplikasiZoom) Perlengkapan Fasilitas Peserta - Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai - Peserta Menginap (Twin Shering) - Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif - Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) - Sertifikat pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Diklat Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengelolaan PBB
1. Objek PBB
- Pasal 77 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang diakui, dikuasai, dan/atau digunakan oleh pribadi atau lembaga, kecuali wilayah yang digunakan untuk pekerjaan perkebunan, kehutanan, dan tambang.” - Pasal 77 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
Objek Pajak yang dikecualikan, yaitu:
a. Digunakan Pemerintah dan Daerah;
b. Digunakan untuk kegiatan ibadah, sosial-budaya, kesehatan, dan pendidikan, yang tidak untuk mendapatkan untung;
c. Untuk kuburan, peninggalan kuno, atau sejenis;
d. Terdapat Hutan lindung, cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah untuk menggembala yang digunakan desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. Digunakan perwakilan diplomat dan konsulat menurut asas perlakuan timbal balik; dan
f. Digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan
2. Subjek PBB
- Pasal 78 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau mengakui, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.”
Jika ada pertanyaan mengenai Info Perpajakan. Silahkan langsung saja hubungi kami dari nomor yang tertera diatas atau silahkan tinggalkan komen.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Perpajakan.
Comment here