Bimtek Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia adalah. Program pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta tentang seluk-beluk undang-undang tersebut. Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian. Baik di tingkat daerah maupun nasional, sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Bimtek ini menjadi krusial untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 adalah untuk:
- Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk:
- Meningkatkan Pemahaman: Memastikan pejabat dan aparatur pemerintah daerah, serta pengurus dan anggota koperasi, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang substansi UU No. 25 Tahun 1992
- Mendorong Kepatuhan: Mendorong kepatuhan dalam menjalankan kegiatan koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk asas kekeluargaan dan gotong royong
- Memantapkan Manajemen Koperasi: Memberikan pengetahuan mengenai manajemen koperasi yang efektif, termasuk struktur organisasi (rapat anggota, pengurus, pengawas) dan tanggung jawab masing-masing.
- Meningkatkan Kemandirian Koperasi: Membantu koperasi menjadi lebih sehat, tangguh, dan mandiri, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian.
- Mewujudkan Kesejahteraan: Mendukung tercapainya tujuan koperasi dalam memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Materi Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992
- Materi yang umumnya di bahas dalam Bimtek ini meliputi:
- Dasar Hukum Perkoperasian: Penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Termasuk pasal-pasal penting, prinsip-prinsip koperasi, serta fungsi dan peran koperasi.
- Pengertian dan Karakteristik Koperasi: Definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992. Serta perbedaan dan ciri khas koperasi di bandingkan dengan badan usaha lainnya.
- Struktur Organisasi Koperasi: Pembahasan mengenai Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas koperasi, serta tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing.
- Manajemen Koperasi: Aspek-aspek pengelolaan koperasi yang efisien, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Keanggotaan Koperasi: Hak dan kewajiban anggota, prosedur keanggotaan, serta ketentuan terkait pengunduran diri anggota.
- Permodalan Koperasi: Sumber-sumber permodalan koperasi, baik dari iuran anggota maupun dari pihak eksternal, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Perizinan dan Pendirian Koperasi: Persyaratan dan prosedur untuk mendirikan koperasi, termasuk akta pendirian dan status badan hukum.
- Pembinaan dan Pengawasan Koperasi: Peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan koperasi untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan koperasi.
- Tantangan dan Solusi dalam Implementasi: Diskusi mengenai kendala yang mungkin di hadapi dalam penerapan UU No. 25 Tahun 1992 dan solusi untuk mengatasinya.
Sehubungan hal tersebut di atas, Maka kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerimtahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek/diklat nasional dengan tema “Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia” yang akan diselenggarakan pada :