Bimtek Kesehatan adalah suatu kegiatan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan. hal ini di tuntut untuk terus meningkatkan kompetensi supaya dapat menjadi tenaga profesional sesuai dengan bidang masing-masing. Tenaga Kesehatan seperti bidan, dokter, perawat dan tenaga kesehatan penunjang lainnya dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Dan juga untuk peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan tersebut bisa di dapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, berkaitan dengan keahlian yang di milikinya.

Bimtek Kesehatan

Bahkan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang pengertian kesehatan, bahwa Kesehatan adalah keadaan kesejahteraan dari badan. Oleh sebab itu Jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Menurut WHO kesehatan adalah keadaan yang sempurna dari fisik, mental dan sosial, tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan. Tenaga Kesehatan adalah seorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan di tuntut untuk terus meningkatkan kompetensi maka bisa menjadi tenaga yang profesional sesuai dengan bidangnya. Terutama Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung ke masyarakat; seperti bidan, dokter, perawat dan tenaga kesehatan penunjang lainnya. Selanjutnya Peningkatan kompetensi itu sendiri di dapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, berkaitan dengan keahlian yang di milikinya

Berkaitan dengan hal tersebut, di harapkan dengan mengikuti kegiatan pelatihan seperti bimbingan teknis kesehatan, Bimtek kesehatan, sosialisasi, workshop dan seminar yang di adakan oleh kami akan dapat membantu meningkatkan professionalism PNS Kesehatan. Professional tidak pernah lepas dari kata kompetensi sesuatu yang mutlak harus di miliki oleh sumber daya manusia (SDM) Terutama bagi aparatur Negara. Khususnya aparatur di bidang kesehatan.

Kami Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) penyelenggara bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan dan pendidikan (Diklat) dan sosialisasi program-program pemerintah. Mengajukan undangan bimtek, undangan diklat, undangan sosialisasi yang ditujukan ke lembaga atau instansi pemerintah.  bersama ini kami lampirkan materi dan jadwal pilihan kegiatan pada bidang Kesehatan sebagai  bahan dan contoh pertimbangan, antara lain:

  1. Bimtek Mekanisme Proses Peningkatan Mutu Puskesmas dan Rumah Sakit serta Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
  2.  Bimtek Menyusun Rencana Bisnis Anggaran dan Rencana Strategi Bisnis BLUD.
  3. Diklat Pedoman Pengadaan Alkes dan Obat dengan Pelelangan dan Pengadaan Tanpa Tender serta Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik.
  4. Bimtek Peran Strategis Pendidikan bagi Tenaga Penyuluh Kesehatan dalam Pembangunan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
  5. Bimtek Pengelolaan Program Kesehatan Kabupaten Dan Kota
  6. Diklat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan
  7. Diklat  Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit
  8. Diklat Tantangan,Tugas Dan Peran Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  9. Diklat Pengelolaan Keuangan Dan Proses Akuntansi Pada Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum (BLUD)
  10. Diklat Penguatan Tata Kelola Penyusunan SOP pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  11. Diklat Peningkatan Mutu dan Kinerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Demikian Informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi pada bidang Kesehatan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Pusdiklatpemendagri

Bersama Membangun Sumber Daya Manusia

Jam Kerja

Senin – Jumat :
08:00 – 18:00 WIB

Sabtu – Minggu :
09:00 – 16:00 WIB

Kontak

Jl. Cemara Ujung Blok 11 No 2 Lantai 1 Jakarta 14260

Nomor Telepon : 

+62 812-7222-2888

+62 812-777-6659

PUSDIKLATPERMENDAGRI.OR.ID © 2023  – Hak Cipta Dilindungi